Finding New Home: Pengalaman Akad Kredit Rumah Subsidi (Part 4)

Finding New Home: Pengalaman Akad Kredit Rumah Subsidi (Part 4)

Sore itu mas Rendi tiba-tiba nge-whatsapp yang membuat hati kami berbunga-bunga. “Mau konfirmasi mbak. Pengajuan mbak sudah di acc BTN mbak.. tapi di acc di angka XXX.000.000 mba, sedangkan kalo full harusnya XXX.000.000 mbak..”.

Alhamdulillah wa syukurillah.. Perjuangan kami yang sebenarnya baru saja dimulai. Dua hari kemudian, kami langsung berangkat akad kredit sesuai dengan arahan marketing (Kalo mau baca detail perjalanan kami beli rumah subsidi, feel free untuk berseluncur di homepage web ini yaaa..). Untuk keperluan ini, kami diminta membawa 15 pcs materai 6000. Banyaaaak amatt..

Pertama kalinya dalam sejarah saya baru mengerti yang namanya akad kredit itu seperti apa. Terlebih, rumah yang akan kami beli ini adalah rumah subsidi program pemerintah, yang banyak aturannya. Sampai di BTN, kami diarahkan oleh mas Rendi untuk tanda tangan dengan notaris yang sudah bekerjasama dengan bank. Hasil dari tanya-tanya kira-kira adalah sebagai berikut:

1. Setelah kita melunasi seluruh kredit rumah, maka sertifikat akan langsung dikembalikan dan sudah atas nama kita.

2. Pengurusan balik nama sertifikat dari developer ke kita akan diselesaikan oleh notaris dalam waktu kurleb 6 bulan.

3. Kopian seluruh berkas yang kami tandatangani waktu itu bisa diminta di kantor notaris atau marketing yang bertanggungjawab (mas Rendi).

 

Setelah akad dengan notaris selesai, kami diarahkan untuk mendapat penjelasan bank mengenai hak dan kewajiban pemakai KPR subsidi. Penjelasan ini kurang lebih seperti yang ada di website resmi BTN ya, tetapi ada juga beberapa aturan yang nggak ada di website, misalnya:

1. Ada asuransi jiwa dan kebakaran yang preminya sudah dibayar oleh Pemerintah. Tetapi klaim kedua asuransi ini tidak bisa dilakukan keduanya, tetapi hanya dapat diklaim sekali. Asuransi jiwa dapat membebaskan nasabah dari membayar cicilan jika ybs meninggal dunia (ada aturan khususnya). Syarat asuransi kebakaran adalah bangunan terbakar minimal 75%.

2. Developer wajib menggaransi rumah selama 100 hari awal. Pemilik rumah dapat mengklaim kerusakan rumah jika ada, tetapi hanya berlaku satu kali. Tipsnya, klaim ini lebih baik langsung beberapa keluhan saja, agar dapat diperbaiki sekaligus oleh developer.

3. Ada pembayaran ekstra setelah pembayaran diatas 1 tahun. Jadi, intinya mau punya uang berapapun, bisa dibayarkan untuk mengurangi tenor atau mengurangi cicilan.

4. Pelunasan langsung bisa dilakukan setelah 5 tahun. Dalam masa 5 tahun tersebut, rumah akan diawasi Pemerintah agar tetap sesuai dengan koridor yang ditentukan. Untuk pelunasan ini, ada biaya pinalti 1%.

 

Pada saat kami akad, kami baru diberitahu bahwa saat ini KPR subsidi sangat dibatasi karena kuotanya hampir habis. Beruntungnya kami yang masih dimudahkan hingga akad kredit. Mudah-mudahan Pemerintah segera menambah kuota, agar lebih banyak orang menerima manfaat dari program ini.

About Author

3 Comments

    1. oh iya mas, maksud saya 15 lembar materai itu = 15 pcs. Terima kasih koreksinya ya, sudah saya ubah di tulisan. Nuhun. 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x  Powerful Protection for WordPress, from Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security